Sabtu, 09 April 2011

CARA MENGECEK DAN MEMBUKA SITUS DAN IP YANG TERBLOKIR



Pertama-tama, kita harus cermati dulu Mengapa sebuah situs tidak bisa dibuka / diblokir?

1. Adanya spam atau malware pada komputer Anda.

Perangkat lunak berbahaya, terkadang dibundel dengan download gratis lain tanpa sepengetahuan Anda, dapat memicu Google untuk menampilkan pesan tersebut diatas. Ketika ada indikasi adanya spam atau malwere pada komputer kita maka mesin pencari akan mencatat IP Address kita dan menandainya ( Blacklist ) sehingga pada saat kita membuka sebuah situs dengan perangkat yang telah ditandai ( komputer maupun modem ( nomer telepon jaringan) ) maka akan muncul pesan pesan tersebut diatas.
Spam terjadi paling sering melalui Email, Salah satu yang paling sering di jadikan alasan memasukan sebuah e-mail sebagai spam oleh server penerima e-mail adalah jika IP address server pengirim e-mail yang kita gunakan untuk mengirim e-mail bukan SMTP server provider. Hal ini sering terjadi pada kita yang menggunakan Linux atau Microsoft Exchange Server yang memang mempunyai kemampuan untuk berfungsi sebagai mail server sendiri tanpa tergantung pada mail server milik provider. 
Sejak banyaknya virus yang mengirimkan e-mail secara automatis ke banyak tujuan untuk menyebarkan virus, banyak sekali situs yang mulai bekerja untuk mendeteksi IP-IP yang mengirimkan e-mail dari SMTP Server yang bukan provider.


 

Cara kerja pemblokiran adalah sebagai berikut,

1. Komputer Windows terserang virus atau menjalankan program untuk spamming mengirimkan junk mail dalam     jumlah besar.
2. Komputer tersebut akan mengirimkan e-mail secara langsung tanpa SMTP server provider, dan membabi buta ke     semua account e-mail yang dia ketahui untuk menyebarkan virusnya atau spam-nya.
3. Situs pendeteksi spam berhasil mendeteksi kegiatan tidak menyenangkan ini.
4. Situs pendeteksi spam memasukan IP public komputer pengirim ke dalam blacklist DNS.
5. SMTP server di banyak tempat saat ini banyak mengambil referensi ke blacklist DNS yang di sediakan situs     pendeteksi spam.
6. Jika IP address public yang kita gunakan masuk ke blacklist DNS, maka e-mail yang kita kirim secara langsung dari     IP address public tersebut akan di blokir oleh blacklist DNS.

2. Aksess situs-situs web yang dilarang oleh pemerintah atau pun dilarang oleh pihak lain yang berwenang seperti pengelola kampus, pengelola sekolah, pengelola lab komputer, pengelola warnet, pengelola hotspot, isp, dan lain sebagainya.

Macam / Jenis Situs Web Yang Sering Diblokir :
- Website Porno
- Situs jejaring sosial
- Situs pelanggar hak cipta
- permainan game online / gamenet
- Chating di internet
- Situs fitnah, propaganda, pelecehan, dsb.

3. Situs tertentu dengan sengaja di tandai untuk tidak bisa diaksess baik melalui Filtering maupun melalui cara cara pemblokiran website.

Mungkin istilah diatas ini yang paling cocok untuk menjelaskan cara -cara atau strategi agar bisa menembus situs -situs yang terblacklis / terblokir atau cara menyelesaikan IP Address kita yang ter blokir oleh mesin pencari.

Langkah menyelesaikan masalah terblokirnya situs mapun IP Address adalah 

1. Menyelesaikan IP Address yang terblokir caranya adalah :
a. Cek IP address public yang kita gunakan. Cara yang paling gampang adalah masuk ke situs      http://www.myipaddress.com . Dengan anda membuka situs tersebut akan langsung diketahui IP Address      anda.
b. Setelah mengetahui IP address public yang kita gunakan maka bukalah situs berikut ini     http://cbl.abuseat.org/lookup.cgi?ip= .......... ( ketikkan IP Address anda baris titik- titik ). Jika ternyata IP tersebut masuk ke daftar di CBL, klik link untuk delisting IP address dan scroll windows ke paling bawah untuk meng-klik menu “Remove IP address”.
3. Kadang-kadang IP address kita tidak hanya masuk ke blokiran CBL, kita sering kali di persulit oleh blokiran PBL. Untuk mencek apakah IP address kita masuk ke blokiran PBL dapat dilakukan dengan cara masuk ke alamat http://www.hotseleb.com ketikkan IP Address anda baris titik- titik ). Jika kita masuk dalam daftar PBL, pastikan kita delisting IP address tersebut dari CBL (langkah 2), kemudian kita usahakan untuk membuang dari PBL. Proses delisting dari PBL agak lebih rumit sedikit, kita perlu mengauthentikasi menggunakan e-mail.
Setelah proses tersebut dilakukan, biasanya butuh waktu sekitar 2-3 jam sebelum IP address yang kita gunakan hilang dari database blacklist DNS, karena memang biasanya butuh waktu beberapa jam sebelum database DNS ter-reset. 
Setelah IP address public tersebut tidak lagi terdaftar di blacklist DNS maka kita dapat mengirimkan e-mail lagi dari SMTP server lokal yang ada di komputer kita.


0 komentar:

Posting Komentar

bisnis paling gratis

Archives

Pengikut

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More